Senin 03 Aug 2015 19:11 WIB

Suparman Marzuki Tolak Permintaan Pansel Capim KY

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin, menolak permintaan Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KY yang memintanya membeberkan awal mula konfliknya dengan Hakim Sarpin Rizaldi.

Permintaan klarifikasi masalah kasus tersebut datang dari salah satu anggota Pansel Ahmad Fikri Assegaf. Bukannya menjawba, Suparman justru menolak permintaan Pansel itu. "Saya akan menjawab dengan jelas, tetapi saya minta ini tidak dipublikasi. Kalau ada jaminan itu, saya jawab," kata Suparman dalam seleksi wawancara yang berlangsung terbuka tersebut, Senin (3/8).

Dia beralasan, sikapnya yang meminta agar tak ada pemberitaan tersebut untuk menghindari agar kasusnya tidak semakin kompleks. Menanggapi jawaban Suparman, Tim Pansel yang diketuai Harkristuti Harkrisnowo lantas melakukan diskusi kecil.

Harkristuti mengatakan, Pansel memang tidak bisa menjamin bahwa penjelasan yang akan disampaikan Suparman nantinya tidak diberitakan oleh media. Kemudian, anggota pansel lain mengusulkan agar Suparman diberi kesempatan untuk memberikan jawaban secara tertutup.

Hal ini sebagai bentuk pengecualian karena adanya proses hukum yang sedang berjalan. Akhirnya, Pansel setuju untuk memberikan Suparman satu sesi wawancara tertutup. Harkristuti mengatakan, sesi wawancara itu akan dilakukan setelah Pansel selesai mewawancarai calon anggota KY yang lain.

Seperti diketahui, Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Selain Suparman, status tersangka juga disematkan pada anggota KY yang lain, Taufiqurrahman Syahuri.

Sarpin melaporkan dua pimpinan KY tersebut karena menganggap kritikan mereka soal putusannya yang memenangkan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan telah mencemarkan nama baiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement