REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pencuri motor, RS (38) babak belur dihajar warga saat melakukan aksinya di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. Pelaku berusaha membawa kabur motor matik milik seorang warga Cimpaeun. Saat berusaha membawa motor curian warna biru, pelaku kepergok. Pemilik motor lalu berteriak dan warga berdatangan.
''Ya memang benar pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama RS sudah kita amankan di Polsek,'' ujar Kapolsek Cimanggis, Depok, Kompol Bambang Irianto di Mapolsek Cimanggis Depok, Ahad (2/8).
Bambang menambahkan, pelaku RS masih dimintai keterangan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit roda dua warna biru jenis matik yang sebelumnya dicuri dari salah satu rumah warga di Kelurahan Cimpauen, Kecamatan Tapos, Depok. ''Pelaku RS bisa dikenakan pasal 338 tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara,'' terang Bamabang.