Jumat 31 Jul 2015 16:41 WIB

Demi Perbaikan, Peradi akan Investigasi Kasus Hukum Advokat

Advokat (ilustrasi)
Advokat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maraknya kasus yang menimpa sejumlah advokat dewasa saat ini membuat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menginvestigasiakar  permasalahan tersebut.

 

Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan investigasi tersebut diperlukan guna mencari tahu apa yang masih perlu diperbaiki dalam dunia advokat di Indonesia.

 

“Untuk bisa melahirkan advokat yang bersih dan profesional,  kami menetapkan materi ajar tentang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Namun, kasus yang melanda dunia advokat belakangan ini sungguh mengherankan,” tegas Fauzie, Jumat (31/7).

Fauzie menjelaskan, dunia advokat memang sangat rentan dengan berbagai persoalan hukum. Sehingga  jika para advokat salah langkah, akan menjadi yang dibela bukan menjadi pembela para pencari keadilan.

 

“Kita ini harus berhati-hati dalam melangkah dalam membela para pencari keadilan sehingga bisa terbebas dari praktek kotor peradilan di Indonesia,” tambahnya.

 

Fauzie yang baru terpilih bulan Juni lalu berjanji di bawah kepemimpinannya DPN Peradi akan membenahi profesi advokat serta mendorong terciptanya peradilan yang baik dan melayani masyarakat.

 “Organisasi advokat harus peka dan terus mengevaluasi diri. Jaman terus berubah dan kebutuhan masyarakat makin dinamis, sehingga Peradi tidak boleh ketinggalan,” janjinya.

 

terkait advokat berinisial YL yang ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat dalam penculikan warga negara Malaysia, DPN Peradi menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian karena terindikasi sebagai kriminal murni.

“Akan tetapi, kalau YL adalah anggota Peradi dan  meminta bantuan hukum, tentu kami akan membantunya secara profesional dan proporsional ” tegasnya.

 

Seperti telah diberitakan kasus yang menimpa dunia advokat dan menjadi sorotan publik antara lain dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan yang melibatkan OCK dan keterlibatan YL dalam penculikan warga negara  Malaysia beberapa waktu lalu. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh KPK dan kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement