REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan belum perlu diambil alih oleh Bareskrim Polri. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Sama-sama itu. Karena kewilayahan polda. Jangan semua bareskrim," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Kamis (30/7).
Budi meyakini anak buahnya di wilayah mampu menangani kasus tersebut. Sebab, personel di wilayah juga memiliki kemampuan yang bagus. Karena itu, Budi menegaskan, Bareskrim tidak perlu untuk mengambil alih. Menurut Budi, tidak ada perbedaan antara Polda dan Bareskrim Polri.
"Kita sudah tunjukkan profesionalisme kita. Itu yang kita lakukan," kata Budi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka antara lain inisial I. Ia sebagai Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kemudian, MU sebagai pekerja harian lepas Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Satu orang lainnya dengan inisial N sebagai broker.