Kamis 30 Jul 2015 07:27 WIB

Ini Solusi Menkumham Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly menyebutkan ada banyak solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Salah satu terobosan besar mengubah sistem hukum agar tidak semua masyarakat yang tersangkut pidana dikirim ke penjara.

"Kita akan perbaiki sistem ini, karena untuk membangun Lapas baru, anggaran negara sangat terbatas," kata Menteri usai melakukan sidak di Lapas Kelas II Bogor, Rabu malam.

Dikatakan, membangun semua lapas memerlukan dana sangat besar, karena konstruksinya tidak sama seperti rumah, dindingnya harus tebal beberapa lapis.

Menteri menyebutkan solusi lain mencoba pemberian grasi kepada pengguna narkoba.

"Kami sudah bicarakan dengan presiden yang memenuhi syarat pemberian grasi sesuai undang-undang, yang vonis di atas dua tahun dengan pemberian grasi model memperlakuan warga binaan di taruh di luar untuk direhabilitasi," ucapnya.

Hal itu juga untuk mengurangi tekanan di dalam, jadi sudah cukup kewajiban.Selain itu, lanjut menteri, Undang-Undang juga mengamanatkan pemakai atau pengguna narkoba diharuskan untuk direhabilitasi.

Solusi berikutnya, lanjut Menteri, pemberian remisi (pembebasan bersyarat), tetapi ini ada persoalan besar yang tidak hanya berlaku untuk koruptor, persoalan narkoba juga. Karena hampir 50 persen penghuni lapas di Indonesia adalah narkoba.

Dengan berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2012 lanjut Menetri, nanti hal tersebut menjadi pesoalan besar karena nantinya para warga binaan tersebut tidak akan mudah untuk mendapatkan remisi, karena mereka akan dikenakan denda, barus bayar baru dapat remisi dan denda tersebut bisa mencapai ratusan juta yang tentu tidak akan mampu.

"Ibaratnya ini seperti air yang masuk sekian banyak, yang keluar hanya sedikit yang dibuat remisi. Jadi persoalan over kapasitas bukanya baik tapi tambah meledak. Maka harus ada terobosan kreatif dalam hal ini," kata Menteri.

Menteri menyebutkan, remisi atau PB, untuk koruptor ada perlakuan berbeda tetapi jangan menggeneralisasi semua, ini yang menjadi permasalahan, dan harus disepakati soal pemberatan untuk koruptor.

Dijelaskannya dalam sistem peradilan terpadu masing-masing institusi penegak hukum punya kamar-kamar sesuai tupoksinya. Dalam Justice colaboration, untuk tersangka koruptor yang tidak mau membongkar kasusnya akan dihukum seberat-beratnya sesuai rasa keadilan dan ketentuan hukum yang ada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement