Kamis 30 Jul 2015 02:46 WIB

Razia Kos-Kosan, Puluhan Warga Terjaring Satpol PP

Rep: c01/ Red: Satya Festiani
 Petugas Satpol PP memasang papan pengumuman pelrangan prostitusi di kawasan eks-Lokalisasi Kaliwungu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (8/5).
Foto: Antara/Destyan
Petugas Satpol PP memasang papan pengumuman pelrangan prostitusi di kawasan eks-Lokalisasi Kaliwungu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan razia terhadap bangunan kos hingga hotel melati di beberapa titik di Kota Bandung. Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil menjaring puluhan yang terindikasi melakukan perbuatan asusila.

Razia kos dan hotel melati tersebut dilakukan dalam rangka program cipta kondisi sekaligus operasi yustisi kependudukan. Razia yang dilakukan sejak Rabu (29/7) malam hingga Kamis (30/7) dini hari ini dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap awal, razia dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB hingga 22.45 WIB. Razia tahap dua kemudian kembali dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB.

 

Dalam razia tersebut, Satpol PP dibantu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyisir setidaknya enam titik di Kota Bandung. Titik-titik yang menjadi sasaran Satpol PP dan Disdukcapil di antaranya kos di Jalan Terusan, kos di Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Turangga, hotel melati dan kos di Jalan Pangarang, basement Alun-Alun Bandung hingga Tegalega.

"Intinya di lokasi-lokasi yang terindikasi dijadikan tempat untuk prostitusi," terang Kepala Seksi Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, saat ditemui di Mako I Jalan Martanegara pada Kamis (30/7) dini hari.

Dalam razia tahap awal, Satpol PP berhasil menjaring sekitar 20 orang dari beberapa lokasi. Enam di antara ke-20 orang yang berhasil dijaring terbukti merupakan wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Beberapa di antaranya terjarin di kos-kosan, Tegalega, serta basement Alun-Alun Bandung. Sedangkan dalam razia tahap kedua, diperkirakan sekitar belasan orang juga ikut terjaring di kawasan Pangarang.

"Ini masih kita lakukan pendataan, beberapa lainnya juga terindikasi sebagai PSK," lanjut Mujahid.

Mujahid mengatakan para warga yang terjaring akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan dilakukan pada Kamis (30/7) pagi di Mako I Satpol PP Kota Bandung. Para warga yang terjaring tersebut akan menjalani sidang Tipiring bersama dengan warga lainnya yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Para pelanggar Perda K3 tersebut sebelumnya telah terjaring oleh Satpol PP pada Jumat (24/7) lalu.

Penegakkan Perda K3 yang meliputi prostitusi hingga sampah melalui razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban Kota Bandung. Selain itu, Mujahid mengatakan penegakkan Perda K3 ini juga dilakukan dengan tujuan agar warga Kota Bandung menjadi lebih sadar dan taat terhadap hukum. Mujahid tidak ingin jika Perda K3 hanya dianggap sebagai "angin lalu" saja oleh para warga.

"Kita hanya ingin memperlihatkan kepada warga, Perda K3 ini sudah bukan saatnya lagi sosialisasi, tapi sudah masuk ke dalam peindakan. Langkah penindakan kita," tegas Mujahid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement