Rabu 29 Jul 2015 16:05 WIB

DPRD Banten Ingin Percepat Pelantikan Rano Karno

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Angga Indrawan
 Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno (kanan) berbincang dengan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo (kiri) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).   (Antara/Andika Wahyu)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno (kanan) berbincang dengan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo (kiri) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- DPRD Provinsi Banten diberikan waktu dua pekan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan usulan pelantikan Gubernur Definitif Banten. Namun, pihak DPRD berjanji mampu menyelesaikan usulan tersebut kurang dari dua pekan.  

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rakhmatullah berjanji bisa menyelesaikan hanya selama satu minggu saja untuk mengurus pelantikan Gubernur Banten. “Kalau Mendagri kasih waktu dua minggu kenapa satu minggu nggak selesai? Intinya kita ingin lebih cepat lebih baik,” katanya.

Saat ini, Asep mengaku sudah menerima undangan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Guernur Banten. 

Rencananya, Kamis (30/7) besok dirinya beserta sekretaris dewan, sekretaris daerah, kepala biro pemerintahan, serta Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) diminta hadir di kemendagri untuk membahas SK pemberhentian Atut, serta pengangkatan Rano sebagai gubernur definitif.

“Kalau SK pemberhentiannya belum sampai. Tapi rencananya besok dipanggil oleh Mendagri bersama sekda, sekwan, berkaitan dengan SK pemberhentian Ibu Atut,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (29/7).

Nantinya, kemendagri akan memberikan arahan, apa saja yang harus dilakukan oleh DPRD Banten.  Asep melanjutkan, langkah selanjutnya setelah mendapatkan SK pemberhentian tersebut, dewan akan mengumumkan isi SK tersebut melalui sidang paripurna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement