Rabu 29 Jul 2015 14:16 WIB

Ini Alasan Kasum Tolak Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Rep: C17/ Red: Bayu Hermawan
Pollycarpus
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta Timur sedang menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan pembebasan bersyarat Polycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, pada Rabu (29/7).

Sejak pagi sejumlah aktivis dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) telah hadir untuk mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada PTUN Jakarta. Mereka adalah para aktivis dan juga dari pihak keluarga Munir dan keluarga aktivis HAM lainnya.

Untuk diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

Namun, KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Juncto Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, dimana tidak terpenuhinya syarat diterimanya pembebasan bersyarat oleh masyarakat.

"Ada dua alasan masyarakat tidak menerima pembebasan bersyarat Pollycarpus. Pertama, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir, yang salah satunya disebabkan tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu mengungkap dalang pembunuhan," ujar Kuasa Hukum KASUM, Muhammad Isnur.

"Kedua belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement