REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA -- Ni Nyoman Adnyani (27 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Puputan Baru Gang Nuri No 4, Banjar Mertagangga, Denpasar Barat, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kuta Utara. Ia ditahan setelah polisi mengamankan sabu-sabu seberat 3,75 gram dari pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Yoan Septi Henderi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku benda haram jenis sabu itu akan diberikan kepada suaminya yang saat ini sedang meringkuk di Lapas Kerobokan, Kuta Utara.
"Suaminya ditahan di Lapas Kerobokan, barang haram narkoba ini disembunyikan pelaku di bungkus makanan," ujar Yoan, Rabu (29/7).
"Narkoba yang ada di dalam bungkusan itu sabu-sabu seberat 3,75 gram," ujar Yoan menambahkan.
Sementara itu, Adnyani, pelaku mengaku tidak sengaja membawa bingkisan sabu-sabu tersebut. "Awalnya saya ditelepon oleh suami dari dalam Lapas Kerobokan. Dia menyuruh untuk mengambil titipan teman. Saya turuti saja, dan saat ketemu temannya saya tanya apa isinya, tapi dia tidak mau mengatakan," ucap Adnyani.
Ibu dua anak itu mengaku tidak mengenal dengan temannya suaminya yang ditemui di kawasan Monang-Maning, Denpasar. Hanya saja Adnyani disuruh mengambil bungkusan dan untuk diserahkan kepada suaminya di Lapas.
"Saya sungguh menyesal, dan mulai saat ini saya trauma hingga tak akan mau menerima titipan apapun dari orang yang tidak kenal," tambahnya.