Rabu 29 Jul 2015 09:30 WIB

Sisa Anggaran Tunjangan Fungsional Guru di DIY Capai Rp 23 Miliar

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Satya Festiani
Dana tunjangan guru (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dana tunjangan guru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sisa anggaran tunjangan Fungsional guru di DIY sejak tahun 2011 sampai sekarang mencapai sekitar Rp 23 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)  tersebut sekarang berhenti di kas daerah. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo di Kepatihan Yogyakarta baru-baru ini.

Silpa tersebut terhitung sejak tahun 2011 hingga kini , karena tidak boleh digunakan untuk yang lain. Hal itu juga diakui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY K. Baskara Aji. Aji (panggilan akrab K. Baskara Aji) dan BWH (sapaan bagi Bambang Wisnu Handoyo) berharap Silpa tersebut bisa digunakan untuk bidang pendidikan yang lain agar bisa bermanfaat.

‘’Karena sampai sekarang sisa dari Tunjangan Fungsional tidak boleh digunakan untuk yang lainnya, maka uang tersebut mengendap terus di kas daerah,’’ kata Aji. BWH.

Menurut Aji, masih adanya silpa dari tunjangan fungsional guru, karena yang semula belum menerima tunjangan profesi dianggarkan menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 250 ribu per bulan. Sementara sisa dari anggaran untuk tunjangan profesi tidak boleh untuk yang lain dan tidak ada mekanisme setor.

Karena itu Aji mengusulkan agar Silpa tersebut bisa diusulkan untuk yang membiayai yang lain seperti membangun infrastruktur pendidikan, kesejahteraan guru atau besarnya tunjangan fungsional tersebut ditambah, tidak hanya Rp 250 ribu per bulan per guru.

Lebih lanjut dia mengemukakan tunjangan fungsional itu diberikan kepada guru di Yogyakarta yang belum menerima tunjangan profesi mendapatkan tunjangan fungsional. Saat ini guru di DIY yang sudah menerima tunjangan profesi ada sekitar 60 persen, sedangkan guru yang belum menerima tunjangan profesi sekitar 40 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement