Selasa 28 Jul 2015 22:19 WIB

Duo Sri Daftarkan Diri ke KPU Sleman

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pasangan bakal calon bupati wakil bupati Sri Purnomo dan Sri Muslimatun akhirnya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman tepat pukul 14.30 WIB, Selasa (28/7). Pasangan tersebut diantar rombongan partai politik pengusung dan pendukung.

Adapun partai pengusung terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat, PKB, dan Nasdem. Sedangkan partai pendukung adalah PPP, Hanura, PBB yang menjadi partai pendukung.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sri Purnomo-Sri Muslimatun, Sadar Narima mengatakan terdapat perubahan dalam koalisi yang terbentuk. Di mana PKS mengeluarkan diri dari koalisi tersebut.

"Saat ini koalisi terdiri dari lima parpol pengusung dan tiga pendukung. Sebelumnya sudah terkumpul 9 parpol, ditambah PKS," tutur Sadar.

Bahkan sudah ada penandatanganan MoU bersama partai bulan sabit tersebut. Ia menuturkan pernyataan PKS itu baru diterima pada Selasa pagi.

Sadar mengatakan keputusan DPD PKS Sleman didasari oleh rekomendasi dari DPW PKS DIY. Sadar sendiri menyayangkan sikap PKS seperti itu. Karena komunikasi PKS dan koalisi pendukung Sri Purnomo sudah dibangun cukup lama. Bahkan sudah hampir tiga bulan.

"Namun begitu, pada prinsipnya kami menghargai keputusan PKS," tutur Sadar. Ia menyampaikan sikap PKS tentunya memberi pengaruh tersendiri. Namun Sadar menilai hal tersebut tidak akan menjadi penghambat, karena mesin politik di semua partai sudah berjalan.

Ketua DPD PKS Sleman, Syafril Haeba membenarkan keterangan Sadar. Menurutnya keputusan partai diambil guna menyesuaikan keputusan DPP PKS. "Kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pasangan SP-SM sekaligus koalisi karena tidak dapat bertahan. Bagaimanapun, kami harus mengikuti keputusan dari DPP," ujarnya.

Ia menjelaskan surat keputusan DPP PKS menginstruksikan agar DPW mengusung pasangan Yuni-Danang. Sehingga PKS harus merapat ke koalisi PDIP-Gerindra. Maka itu PKS sempat mengajukan surat pengusungan atas pasangan Yuni-Danang ke KPU pada Selasa (28/7).

Namun KPU Sleman menolak berkas pengusungan tersebut.  "Sesuai aturan kami tidak bisa menerimanya," kata Komisioner KPU Sleman Bidang Hukum dan Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto.

Berdasarkan pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU dilarang menerima dokumen pencalonan dan persyaratan calon setelah proses pendaftaran dilakukan.

Adapun pelengkapan dokumen pencalonan setelah pendaftaran hanya bersifat penyempurnaan, bukan tambahan. Imanda menyampaikan pengusungan PKS tidak berpengaruh terhadap pendaftaran pasagan Yuni-Danang.

Sebab pengusungan yang dilakukan PDIP-Gerindra telah mencukupi persyaratan pencalonan, yaitu harus mengantongi 10 kursi di DPRD Sleman. "Bahkan PDIP secara mandiri pun sudah bisa karena memiliki 12 kursi. Ditambah Gerindra menjadi 19 kursi," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement