REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima nama calon kepala daerah dari partai tersebut seperti yang direkomendasikan oleh tim penjaringan atau Tim 10.
Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah Partai Golkar dikatakan adalah satu-satunya badan internal yang berhak merekomendasikan nama-nama calon kepala daerah usungan partai berlambang beringin tersebut.
Anggota Tim Penjaringan dari Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) Nurdin Halid menyampaikan rekomendasi tersebut adalah bentuk dari konsistensi Peraturan KPU (PKPU) 12/2015 tentang kepesertaan partai politik dalam Pilkada 2015. Khususnya, dalam Pasal 36 yang mengatur soal pencalonan kepala daerah dari partai yang terbelah diharuskan melalui kesepakatan bersam dua kepengurusan.
"Jadi, KPU di daerah hanya menerima pendaftaran calon kepala daerah yang punya rekomendasi dari tim (penjaringan)," kata Nurdin, dalam konfrensi persnya di Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7).
Dikatakan dia, surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh dua ketua tim penjaringan pilkada Golkar, yang sengaja dibentuk oleh dua kepengurusan partai versi ARB dan Agung Laksono.
Ditambahkan Nurdin, rekomendasi dari tim berisikan nama calon kepala daerah di wilayah terlaksana pilkada yang sudah disepakati dua kepegurusan untuk diusung pencalonannya. Rekomendasi tersebut, pun dikatakan Nurdin, hanya mengakui calon kepala daerah yang memegang bukti persetujuan pencalonan dari dua kepengurusan masing-masing.
"Penandatangan rekomendasi dari tim (penjaringan) adalah, MS Hidayat dan Yorrys Raweay," sambung dia.
Hidayat merupakan ketua tim penjaringan utusan Golkar versi ARB, sedangkan Yorrys, ketua utusan dari kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.
Dalam penjelasannya, Yorrys menyampaikan, tim penjaringan merupakan penentu internal apakah calon kepala daerah usungan dari partainya itu sah atau tidak. Sebab, tanpa rekomendasi dari tim penjaringan, maka sejatinya calon kepala daerah tersebut adalah ilegal.
Kata dia, meski calon kepala daerah sudah punya rekomendasi dari salah satu kepengurusan partai Golkar, namun pencalonannya tetap tidak sah tanpa adanya rekomendasi dari tim penjaringan.
"Kalau calon-calon (kepala daerah) tidak sesuai dengan keputusan tim penjaringan, kami minta KPU maupun KPUD (Daerah) menolaknya," ujar dia.