REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan penetapan calon kepala daerah di 60 kabupaten/kota belum disepakati oleh kedua kubu. Masing-masing kubu di daerah boleh mengajukan calon sebelum didaftarkan secara resmi kepada KPUD setempat.
"Karena belum disepakati, masing-masing kubu di daerah bisa mengusulkan calon sebelum resmi terdaftar di KPUD. Jika calon yang diusung sama, maka penetapan calon tidak lagi jadi malasah. Pencalonan segera bisa dicatat KPUD," ujar Lawrence saat dikonfirmasi ROL, Senin (27/7) malam.
Sebaliknya, jika calon yang diusulkan dua kubu di daerah berbeda, pihaknya akan memanfaatkan tenggat waktu dua pekan untuk mencari solusi. "Nanti akan dicari solusinya agar calon yang diusung bisa sama. Pertama, tentu dari kami akan kembali mendiskusikan dengan kubu Pak Ical (Aburizal Bakrie) selama ada tenggat waktu pendaftaran," lanjut dia.
Pihaknya dan Kubu Aburizal Bakrie juga berencana meminta saran dari KPUD setempat agar bakal calon kepala daerah yang diusung bisa diputuskan segera.
Sebelumnya, Golkar menyatakan belum mencapai kesepakatan penetapan calon kepala daerah bagi sekitar 60 kabupaten/kota. Belum tercapainya kesepakatan terjadi hingga hari kedua pendaftaran Pilkada, Senin (27/7).
Menurut Lawrence, strategi yang disepakati oleh kedua kubu bertujuan agar Partai Golkar tetap bisa mendaftarkan nama calon di KPUD sebelum batas akhir pendaftaran berakhir pada Selasa (28/7).