Selasa 28 Jul 2015 01:29 WIB

Hindari Calon Tunggal, KPUD Diminta Proaktif

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Beberapa kabupaten/kota di Jateng yang akan mengikuti pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015 mendatang, dikhawatirkan akan mengalami penundaan. Seperti di Kabupaten Purbalingga, dikhawatirkan hanya akan ada satu calon yang maju sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.

''Sesuai Peraturan KPU, bila selama masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka pilkada di kabupaten bersangkutan akan ditunda dan disertakan dalam pilkada serentak yang baru akan dilaksanakan tahun 2017,'' jelas Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, Senin (27/7).,

Menurutnya, bila hal ini sampai terjadi maka yang akan dirugikan adalah masyarakat daerah bersangkutan. Bukan hanya masalah anggaran yang sudah terpakai menjadi muspro, tapi juga selama lebih dari satu tahun hingga pilkada serentak 2017, kabupaten bersangkutan tidak memiliki kepala daerah definitif.

''Bagaimana pun, proses pilkada serentak yang saat ini sudah berjalan, telah menyerap anggaran yang cukup besar. Baik untuk kegiatan yang dilaksanakan penyelenggara pemilu seperti tahap pemutakhiran data, penjaringan bakal calon dan kegiatan lain, maupun dana yang sudah dipakai Panwas,'' katanya.

Teguh tidak menyebutkan kabupaten/kota mana saja yang kemungkinan bisa mengalami penundaan karena partai-partai politik yang ada hanya terpolarisasi dalam satu kubu, atau tidak adanya warga yang berani mencalonkan diri karena calon yang ada dinilai sudah terlalu kuat. ''Tidak perlu saya menyebutkan kabupaten/kota mana saja. Namun ada 21 kabupaten/kota yang akan ikut pilkada serentak, ada beberapa yang kondisi politiknya saat ini cenderung seperti itu,'' jelasnya.

Terkait hal ini, Teguh meminta KPU tidak hanya duduk menunggu kedatangan partai-partai politik yang mendaftarkan bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati. Namun juga harus proaktif melakukan sosialisasi ke partai-partai politik, agar lebih mempertimbangkan kepentingan daerah daripada kepentingan politik partainya.  

Menjelang pelaksanaan pilkada Purbalingga, konstelasi politik memang cenderung terpusat disatu kubu bersama PDIP. Partai-partai yang memiliki kursi cukup banyak meski tidak bisa mencalonkan pasangan kepala daerah sendiri, cenderung merapat ke PDIP. Antara lain seperti Gerindra, PKS dan Golkar kubu Agung Laksono.

Di DPRD Purbalingga, dari 10 partai yang mampu menempatkan wakilnya dalam pemilu legislatif 2014 lalu, hanya PDIP yang bisa mengajukan calon kepala daerah secara mandiri. Hal ini karena dari 45 kursi di DPRD, PDIP mampu menempatkan 11 kadernya di lembaga legislatif tersebut. Sementara partai-partai lain, harus berkoalisi bila hendaknya mencalonkan pasangan kepala daerah.

Antara lain seperti Golkar yang hanya mendapat 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PKB dan PKS masing-masing 5 kursi, PAN 4 kursi dan Demokrat dan Hanura masing-masing 2 kursi dan partai Nasdem yang hanya memiliki 1 kursi. Sementara minimal partai yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah, harus memiliki 9 kursi di DPRD atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement