Senin 27 Jul 2015 17:52 WIB

Jaksa Tuntut Sutan Bhatoegana 11 Tahun Penjara

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).
Foto: Republika/Wihdan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan jabatannya.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar terdakwa Sutan Bhatoegana untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/7).

Sutan dinilai terbukti bersalah melakukan dua perbuatan pidana berdasarkan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama primer berasal dari pasal 12 huruf a UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yaitu pasal 11 UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutanhak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum selama 3 tahun," ungkap jaksa Dody.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap Sutan. "Peristiwa tersebut tidak terlepas dari pertemuan sebelumnya dimana waryono meminta terdakwa untuk mengawal atau mengendalikan rapat R-APBN Perubahan 2013 agar berjala cepat dan tidak bertele-tele. Di samping itu ada rekaman antara Waryono Karno dan Rudi Rubiandini dan rekaman di restoran Endogin di Hotel Mulia sehingga dapat dipandang perbuatan terdakwa menerima hadiah," tambah jaksa KPK.

Sehingga jaksa menilai Sutan dengan sadar menerima uang sehingga dapat disimpulkan ada kehendak Sutan melanggar larangan atau kode etik sebagai penyelenggara negara yang diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi Sutan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan terkait jabatan.

"Hadiah atau janji itu diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan terdakwa atau menurut pikiran orang yang memberikan terkait dengan jabatan terdakwa," ungkap jaksa.

Hal itu karena Sutan sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Komisi VII DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan segaligus fungsi anggaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement