Senin 27 Jul 2015 16:54 WIB

Panwaslu Belum Bisa Tindak Alat Peraga Calon Bupati

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membuat alat peraga sosialisasi Pemilu Legislatif 2014 di Kantor Kelurahan Babakan Ciamis, Bandung, Selasa(25/2). (foto: Septianjar Muharam)
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membuat alat peraga sosialisasi Pemilu Legislatif 2014 di Kantor Kelurahan Babakan Ciamis, Bandung, Selasa(25/2). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi belum bisa menindak keberadaan alat peraga kampanye (APK) calon bupati. Sebab, saat ini masa kampanye calon bupati dan wakil bupati belum berlangsung. Pemasangan APK seperti spanduk dan baliho misalnya marak di sepanjang jalan raya Sukabumi-Bogor.

"Kami belum bisa melakukan penertiban," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi Khoerudin kepada wartawan Ahad (26/7).

Hal itu disampaikan di sela-sela pendaftaran calon bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, panwaslu baru bisa bergerak setelah adanya penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.

Saat ini, kata dia, penertiban APK para bakal calon bupati menjadi kewenangan Pemkab Sukabumi dalam hal ini Satpol PP. Hal ini khususnya menyangkut pelanggaran K3 yakni keamanan, ketertiban, dan kebersihan.

Ditambahkan Khoerudin, pada masa kampanye nanti pemasangan APK akan disiapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana, para calon tidak diperkenankan untuk memasang APK secara bebas.

Khoerudin menambahkan, panwaslu akan melakukan penindakan bila di lapangan terjadi pelanggaran terhadap aturan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement