REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Pahri Azhari diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2015 di Kabupaten Muba. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsudin Fei (SF).
"Pahri Azhari akan bersaksi untuk tersangka SF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (27/7).
Selain Pahri, lembaga antikorupsi ini juga meminta keterangan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Parlindungan Harahap dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019 Lucianty Pahri. Mereka semua diperiksa untuk tersangka Syamsudin Fei.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBDP 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Keempatnya tertangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. Keempatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1x24.