Sabtu 25 Jul 2015 17:42 WIB

Golkar Disarankan Islah Lahir dan Bathin

Rep: C93/ Red: Ilham
 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Partai Golkar adalah islah lahir dan bathin. Islah tersebut hanya bisa diselesaikan secara adat yang dianut oleh partai berlambang pohon beringin tersebut.

 

“Mau nggak mau, suka nggak suka ya mereka harus islah lahir-bathin. Selesaikan secara adat mereka, mereka kan pasti sudah punya cara sendiri, biar bagaimana pun yang lebih tau mereka sendiri lah,” kata Siti kepada Republika, Sabtu (25/7).

 

Siti melanjutkan, proses hukum di pengadilan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono hanyalah menjembatani ketika penyelesaian masalah dengan cara adat mereka tidak tercapai. Sementara, yang lebih tahu lebih banyak tentang Partai Golkar tetaplah kedua kubu yang berseteru tersebut.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menetapkannya sebagai kepengurusan yang sah. Hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin Agung Laksono tidak sah, sehingga putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

 

Sementara itu, dari aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat, Munas di Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement