Sabtu 25 Jul 2015 15:29 WIB

Ini yang Harus Dilakukan Golkar Jika Ingin Ikut Pilkada

Rep: C93/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro  mengatakan, para elite Partai Golkar harus bisa menunjukan  bahwa internal partai berlambang pohon beringin tersebut solid. Itu pun jika Golkar ingin terlibat pada Pilkada serentak yang digelar akhir tahun 2015.

 

“Para pengurus Golkar harus mampu menunjukkan bahwa konsolidasi di internal Golkar sudah solid. Jangan malah saling menyalahkan dan jangan mengumbar ketidaksukaan,” kata dia kepada Republika, Sabtu (25/7).

 

Siti melanjutkan, jika konflik di tubuh partai yang identik dengan warna kuning tersebut terus berlangsung, kerugian malah akan dirasakan oleh Golkar sebagai institusi. Bukan tidak mungkin pula malah akan menghilangkan kepercayaan dari masyarakat.

 

“Ya gimana mau hadir di pilkada kalau mengelola dirinya sendiri saja gak bisa. Mereka kan mau menjual kader-kadernya di berbagai daerah, masa friksi ini mau terus dilanjutkan,” tambah Siti.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menetapkannya sebagai kepengurusan yang sah. Hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin Agung Laksono tidak sah, sehingga putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

 

Sementara itu, dari aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat, Munas di Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement