Sabtu 25 Jul 2015 07:49 WIB

Calon Boneka Dipastikan Muncul di Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria
Foto: Antara
Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang menyebutkan adanya penambahan waktu pendaftaran selama 3 hari jika calon kepala daerah hanya satu pasangan atau tunggal. Namun, jika di waktu penambahan itu tidak ada yang mendaftar lagi, putusan PKPU akan menunda seluruh tahapan Pilkada hingga tahap berikutnya di tahun 2017.

Beberapa daerah terancam mengalami kondisi seperti itu. Sebab calon incumbent yang terlalu kuat membuat seluruh partai politik mengusung satu pasangan yang sama untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada karena hanya satu pasangan calon yang maju sudah dibaca oleh partai politik. Artinya, untuk daerah yang memiliki incumbent kuat sudah ada siasat agar calon yang mendaftar tidak hanya satu pasangan. Yaitu dengan memunculkan calon-calon pasangan kepala daerah boneka.

"Ada calon-calon boneka, itu memang ada dalam Pilkada," katanya pada Republika, Jumat (24/7).

Menurut wakil ketua komisi II DPR RI ini, sampai saat ini tidak ada perubahan dalam PKPU soal masa pendaftaran ini. Artinya, solusi yang paling memungkinkan agar calon kuat di Pilkada adalah dengan menyiapkan penantangnya.

Ia mengatakan dari pengalaman yang lalu, calon kepala daerah boneka dimunculkan dari alur independen. Saat ini, persyaratan jalur independen sudah diperketat oleh DPR. Jadi, yang paling memungkinkan untuk menyiapkan calon boneka adalah melalui partai politik.

"Jadi tidak ada pilihan incumbent meminta sebagian parpol yang mendukungnya menyiapkan calon boneka," ujarnya.

Secara legal peraturan calon boneka tidak bermasalah di KPU jika memenuhi persyaratan. Namun, secara pendidikan politik, hal ini diakui kurang bagus. Menurut Riza Patria, selama ini umumnya partai politik memilih untuk mendukung calon yang kuat agar menang. Artinya, persoalan awalnya ada di partai politik yang miskin kader berkualitas di masyarakat. Di sisi masyarakat, hanya dapat memilih calon yang diajukan saja.

Riza menambahkan, kalau memang incumbent yang maju berkualitas dan baik, maka layak untuk dipilih kembali. Yang jadi masalah adalah incumbent yang tidak berkualitas tapi juga menyiapkan calon boneka agar di pemilihan dapat dikalahkannya.

Namun, ia menegaskan calon boneka memang masih menjadi strategi untuk pemenangan di Pilkada. Ini juga yang menjadi solusi untuk mengantisipasi calon kepala daerah yang kuat agar tetap dapat dipilih di Pilkada tanda menunda pelaksanaan Pilkada.

"Jadi tidak perlu revisi PKPU lagi, dalam 3 hari masa pendaftaran kedua calon boneka pasti dimunculkan sebagai penantang," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno mengatakan, revisi PKPU perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penundaan Pilkada karena calon yang maju hanya satu pasangan.

Sebab, bagi PAN, memunculkan calon kepala daerah boneka tidak bagus bagi pendidikan politik untuk masyarakat. Menurut Eddy, munculnya calon kepala daerah boneka harus dicegah, karena membuat proses pemilihan tidak benar. Meskipun, untuk merevisi PKPU ini, tidak dapat dilakukan saat ini. Hal ini hanya dapat dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada di tahap berikutnya di 2017.

"Menurut kami, peraturan harus segera direvisi agar tahun 2017 jangan sampai terulang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement