Sabtu 25 Jul 2015 00:37 WIB

PBNU: Pemakzulan Sah Jika Pemimpin Melanggar Konstitusi

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberikan keterangan terkait laporan akhir persiapan pelaksanaan Muktamar NU di Kantor PBNU,Jakarta, Jumat (24/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberikan keterangan terkait laporan akhir persiapan pelaksanaan Muktamar NU di Kantor PBNU,Jakarta, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan pemakzulan atau penurunan pemimpin sah-sah saja terjadi.

Namun menurutnya harus dilihat terlebih dulu apa kesalahan yang dibuat seorang pemimpin, yang mengakibatkan harus dilakukan pemakzulan.

"Contohnya, Gusdur tanpa bukti yang prinsipil telah diturunkan di tengah jalan saat menjadi Presiden," ujarnya di kantor PBNU jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Bukti prinsipil itu seperti halnya melanggar konstitusi, Pancasila, dan UUD 1945. Maka, menurutnya ini adalah sejarah buruk bangsa ketika presiden diturunkan padahal belum jelas bukti pelangaran yang dibuatnya.

Siradj sekali lagi menegaskan bahwa NU siap mendukung dan mengawal konstitusi siapapun presiden terpilih. "Kecuali ada pelanggaran konstitusi maka bisa terjadi pemakzulan," katanya.

Ia juga tidak pernah meminta anggota organisasi PBNU untuk memihak dan memilih politisi tertentu. Karena baginya, perbedaan itu pasti ada dan memilih itu sudah menjadi hak individu bagi siapa yang dipercayainya.

Materi pemakjulan pemimpin ini menjadi agenda yang dibahas di komisi bahtsul masail saat muktamar nanti. Komisi Bahtsul masail merupakan komisi yang bertugas membahas masalah-masalah yang ada di masyarakat dan di negara.

Selain pemakzulan (pemberhentian) pemimpin, materi yang dibahas di Bahtsul masail di antaranya, hukum pemimpin yang mengingkari janji. Ada juga, hukum asuransi BPJS, Pembakaran dn penenggelaman kapal asing yangvmelanggar batas wilayah, advokasi membela koruptor, eksploitasi alam secara berlebihan, dan hukum alih fungsi lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement