Sabtu 25 Jul 2015 00:09 WIB

Tukang Ojek Penjerumus 'Anak SD Jadi PSK' Diancam Hukuman Tujuh Tahun

Rep: C01/ Red: Julkifli Marbun
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pada Mei lalu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menemukan kasus siswi SD yang berprofesi sebagai PSK. Sejauh ini, Polrestabes sudah mengamankan satu orang tersangka untuk diproses secara hukum.

"Tersangka sudah ditahan. Sementara dalam proses persidangan," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/7).

Yoyol mengungkapkan kronologi awal siswi SD tersebut masuk ke dunia prostitusi karena terjerumus oleh faktor lingkungan. Yoyol menuturkan siswi SD yang bersangkutan diperkenalkan oleh temannya kepada seorang tukang ojek. Tukang ojek ini kemudian "mengenalkan" siswi SD tersebut kepada lelaki hidung belang.

Tukang ojek tersebut, lanjut Yoyol, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yoyol mengatakan berkas kasus tersebut telah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait kasus prostitusi anak ini, Yoyol mengatakan orang tua siswi SD tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Ia menerangkan pihak orang tua siswi SD tersebut yang justru melakukan pelaporan karena melihat perubahan sikap pada sang anak dan didapati sang anak memiliki uang berlebih.

"Justru orang tuanya berterima kasih sekali. Karena anaknya itu jarang pulang, susah diatur, kalau ditanya bilang alasannya sekolah," tambah Yoyol.

Yoyol mengatakan saat ini sudah ada dua korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK oleh tukang ojek yang berstatus tersangka tersebut. Yoyol mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan ada korban lainnya. Sebelum kasus prostitusi ini terbongkar, Yoyol mengatakan siswi SD tersebut sudah menjalani profesi sebagai PSK sekitar seminggu lamanya.

"Ini kan tidak boleh diekspos sebenarnya. Karena kita tidak mau identitas korban disampaikan," tegas Yoyol.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib, mengatakan pelaporan dari kasus prostitusi anak di bawah umur ini sudah dilakukan sejak awal Mei lalu. Tersangka tukang ojek, terang Ngajib, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Ngajib.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Heryawan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan info bahwa ada siswi SD yang berprofesi sebagai PSK. Netty mengatakan alasan di balik terjunnya siswi S tersebut ke dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan uang saku yang lebih besar. Ia mengatakan saat ini sisiwi SD yang bersangkutan berada di bawah pengawasan orang tuanya untuk diberikan pendidikan.

"Berarti penanaman nilai agama kita boleh pertanyakan. Kurang diberikan oleh orang tua atau anak sangat kuat tarikannya dengan lingkungannya," terang Netty, Kamis (23/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement