Jumat 24 Jul 2015 13:07 WIB

KPK Periksa Anak Buah OC Kaligis

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa advokat yang bekerja di kantor hukum Otto Cornelis Kaligis, yaitu Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"Yurinda dan Venny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/7).

Yurinda dan Venny diketahui sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya juga sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Agustus 2015.

Pencegahan itu juga dikenakan kepada empat orang lain, yaitu Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, istrinya Evi Susanti, pengacara di kantor OC Kaligis Julius Irawansyah Mawarji dan OC Kaligisi sendiri.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gatot dan Evi, tapi keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seperti yang disampaikan oleh pengacaranya Razman Arif Nasution.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement