Jumat 24 Jul 2015 10:50 WIB

Belum Bayar THR, Izin Lima Perusahaan Terancam Dicabut

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak lima perusahaan hingga saat ini belum juga membayarakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Sehingga, perusahaan yang berlokasi di Jawa Barat itu terancam di blacklist dan dicabut izin usahanya.  

"Sepekan sebelum lebaran ada tercatat 11 perusahaan yang dilaporkan masih bermasalah dengan pembayaran THR, tapi 2 hari sebelum lebaran, tinggal lima lagi,"  ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko kepada wartawan, Jumat (24/7).

Lokasi perusahaan tersebut, kata Hening, di Kabupaten Bekasi empat perusahaan dan satu di Kabupaten Garut. Bahkan, sebelumnya ada 1 BUMN di Kota Bandung yang belum membayarkan THR. "Tapi alhamdulilah 2 hari sebelum cuti bersama itu sudah dibayarkan," katanya.

Menurut Hening, kelima perusahaan yang belum membayarkar THR kepada karyawannnya tersebut bergerak diberbagai sektor. Yakni, sektor elektronik, garmen, dan lainnya. "Yang di Kabupaten Garut itu baru berdiri 5 bulan, itu perusahaan elektronik," katanya.

Perusahaan itu, kata dia, salah membuat perhitungan. Jadi, tidak bisa membayar upah sekaligus THR kepada 400 karyawan. "Sementara yang lain di Bekasi itu jumlah karyawannya dibawah 100 orang," katanya.  

Saat ini, kata Hening, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada perusahaan tersebut. Disnakertrans Jabar, terus mengimbau kelima perusahaan tersebut untuk tetap membuat komitment untuk membayar secara mencicil. Karena, ada kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sebagai tradisi.

"Kalau tidak dibayarkan ada efek moral, kecuali di Garut, ini kalau ada dukungan dana mungkin jalan terus kalau tidak bisa tutup. Ini harus diselesaikan," katanya.

Dikatakan Hening, perusahaan yang belum membayarkan THR tentunya bisa dkenakan sanksi. Bahkan mereka bisa di blacklist atau di cabut izin usahanya. "Sanksinya terlalu ringan, sanksi sosial dari masyarakat dan sanksi administratif ditunda pelayanannya," katanya.

Memang, kata dia, sanksi pidana tak ada, tapi sanksi terberat bisa dicabut izinnya. Terkait sanksi terberat seperti di blacklist, Disnakertrans Jabar, masih melakukan  persuasif. Namun, kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan,  perusahaan itu terancam di blacklist dan dimasukan kategori dihambat izinnya. "Ini tinggal komitmentnya, mau bayar mencicil," katanya.

Kalau tidak sanggup membayar, kata dia, sebaiknya dikomunikasikan dengan karyawan. Tapi kalau mereka sengaja tak membayar, akan dimasukan ke kategori blacklist dan dicabut izin usahanya. "Kami berharap segera diselesaikan kalau tetap bandel ya terpaksa di blacklist," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement