REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 84 narapidana anak yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan anak Kelas I Palembang dan beberapa lembaga pemasyarakatan di Sumatra Selatan lainnya, diberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Anak Nasional.
"Mulai 2013 narapidana anak diberikan remisi khusus Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. Pada tahun ini kami kembali memberikan remisi kepada 84 warga binaan yang satu di antaranya hari ini bisa langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumsel, Budi Sulaksana di Palembang, Kamis (23/7).
Budi menjelaskan, lapas anak Kelas I Palembang dan sejumlah lembaga pemasyarakatan di daerah lainnya kini membina ratusan narapidana anak. Dari jumlah itu 84 orang di antaranya memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi khusus tersebut.
Remisi khusus Hari Anak Nasional (HAN) itu diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan dinilai menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukumannya. Remisi tersebut sama seperti remisi khusus lainnya yakni diberikan pengurangan masa hukuman bagi yang memenuhi persyaratan berkisar satu hingga empat bulan.
"Berdasarkan data dari 19 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara atau UPTD di wilayah Sumsel tercatat 33 narapidana anak mendapat remisi selama satu bulan, 33 anak mendapat remisi selama dua bulan, 16 anak mendapat remisi tiga bulan, dan dua narapidana anak mendapat remisi selama empat bulan," katanya.
Menurutnya, dengan adanya remisi khusus HAN itu, sesuai ketentuan narapidana anak yang dinyatakan memenuhi persyaratan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus 2015 diusulkan untuk kembali mendapatkan remisi. "Setelah remisi Hari Anak Nasional, narapidana anak yang beragama Islam yang sebelumnya menerima remisi khusus hari besar keagamaan Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah, pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2015 juga akan diberikan remisi umum," ujar Budi.