Kamis 23 Jul 2015 01:22 WIB

Polsek Kepulauan Sumenep Bekuk Pengedar Sabu-Sabu

 Pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Kepolisian Sektor Kangean, Kepulauan Kangean, Sumenep, menangkap warga berinial SKR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 41 gram.

"Kami menangkap tersangka di rumah mertuanya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Sektor Kangean, AKP M Syakrani melalui telepon dari Pulau Kangean, Jawa Timur, Rabu.

Polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sekitar 41 gram yang disimpan di dua kantong plastik kecil warna transparan dari tangan tersangka.

"Barang bukti yang kami sita dari tesangka SKR masuk kategori banyak dibanding pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Untuk penanganan lebih lanjut, akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep," ujarnya.

Pengungkapan kasus narkotika yang dibawa dan dikuasai oleh tersangka SKR itu, kata dia, berawal dari informasi warga.

"Sebelumnya kami menerima informasi tentang adanya sabu-sabu yang akan masuk ke Kangean melalui tersangka SKR. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya," ucapnya.

Syakrani menjelaskan, pihaknya bersama lima anggotanya langsung melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap tersangka SKR yang berada di rumah mertuanya.

"Tersangka SKR tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Ketika ditangkap oleh kami, tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement