Rabu 22 Jul 2015 12:41 WIB
Pembakaran masjid

Kemendagri akan Batalkan Perda Agama Tolikara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Jamaah memenuhi Masjid Baitul Muttaqin.
Foto: Twitter
Jamaah memenuhi Masjid Baitul Muttaqin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membatalkan Peraturan daerah (Perda) tentang aturan beribadah di Kabupaten Tolikara, Papua. Pasalnya, dalam kajian Kemendagri, Kemendagri sendiri mengaku belum pernah menyetujui Perda tersebut.

"Kita mau cabut (Perda) itu, kita bilang ke bupati, jangan ada negara di dalam negara, paling tidak merevisi," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di gedung Kemendagri, Rabu (22/7).

Menurutnya, Perda tersebut sampai saat ini belum pernah terdaftar dan disampaikan ke Kemendagri, bahkan belum sampai pada tingkat provinsi. Padahal, jika merunut pada Undang-Undang baru, yakni Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, harus mendapat nomor register dari tingkat provinsi.

"Provinsi juga belum kok (menyetujui), tapi mereka sudah merasa mengajukan, karena DPRD dan disetujui dan Kepala daerah, maka dia berani gitu," ujar mantan deputi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Hal sama disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan Perda yang telah terdaftar bakal bisa ditelusuri dalam arsip Kemendagri. Namun, sampai saat ini Kemendagri belum menerima surat pengajuan Perda tersebut.

“Kalau jadi (Perda) itu kan nanti dikirimkan dan dilaporkan, nah kalau bermasalah dibatalkan, kalau ini misalnya ditunjukin yang kayak gini, kita suruh batalin kalau nggak, kami dari Mendagri yang batalin, biar klir,” ujarnya.

Lagi pula, menurut Sigit, semua Perda yang telah disetujui Kemendagri, akan dengan mudah ditelusuri dalam arsip Kemendagri. “Kalau diliat di web Biro Hukum kan banyak judulnya mau liat, Perda mana aja yang berpotensi, tapi sejauh ini belum ada,” ujar Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement