Rabu 22 Jul 2015 09:33 WIB

Informasi Capim KPK di Luar Standar takkan Digunakan

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
 (dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).   (Republika/Wiihdan Hidayat)
(dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7). (Republika/Wiihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pansel, Betti Alisjahbana, mengatakan tanggapan masyarakat yang tidak sesuai standar terhadap calon pimpinan (capim) KPK tidak akan digunakan.  Ia juga memastikan tanggapan yang dikirimkan secara berulang tidak digunakan sebagai bahan rujukan pansel.

"Tanggapan yang tidak menggunakan dasar data pelengkap tidak akan kami gunakan. Begitu pula evaluasi yang disampaikan beberapa kali tanpa ada penguatnya," ujar Betti ketika dihubungi ROL, Rabu (22/7).

Sebelumnya, Betti mengkonfirmasi adanya sejumlah tanggapan masyarakat untuk kandidat capim KPK yang disampaikan beberapa kali. Tanggapan itu disampaikan dengan konten yang hampir sama, dari sumber yang berbeda.

Menurut Betti, tanggapan semacam itu disampaikan lebih dari lima kali melalui www.setneg.go.id.

"Yang seperti itu tidak akan kami proses lebih lanjut. Kami tetap mengutamakan tanggapan yang ada dasarnya dan bisa kami telusuri kebenarannya," tegasnya.

Selain dilengkapi data penunjang berupa dokumen atau sumber lain, masyarakat disarankan mencantumkan alamat email dan nomor telepon yang berlaku. Keduanya penting untuk memudahkan pansel melakukan verifikasi.

Hingga saat ini, ada 48 capim KPK yang telah lolos dua tahap seleksi. Tanggapan masyarakat untuk keduanya tetap dinanti hingga 3 Agustus mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement