REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menginstruksikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi setempat usai Hari Raya Idul Fitri tidak membolos. Harus sudah masuk kembali kerja pada Rabu, 22 Juli 2015.
“Libur dan cuti bersama lebaran waktunya sudah cukup panjang. Jadi setelah lebaran tidak boleh ada PNS yang bolos saat masuk kerja nanti,” kata Alex Noerdin, Senin (20/7).
Menurut Gubernur Sumsel, waktu libur dan cuti bersama yang diberi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak bolos saat tiba waktu masuk kerja.
Menurutnya, Pemerintah telah memberikan waktu libur dan cuti bersama kepada PNS untuk merayakan Idul Fitri 1436 H sejak 16 - 21 Juli 2015.
Gubernur Alex Noerdin memperingatkan para PNS jika masih ada yang memperpanjang cuti tanpa alasan jelas akan diberi peringatan dan tindakan tegas. Sikap yang sama juga diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Di tempat terpisah Sekretaris Daerah Banyuasin Firmansyah memperingatkan PNS untuk tidak membolos pada saat masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
“Apabila ada PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang jelas, Pemerintah Banyuasin akan menerapkan sanksi tegas. Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja, PNS harus kembali masuk kerja pada tanggal 22 Juli 2015,” katanya.
Pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri, Pemkab Banyuasin akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak). Sekretaris Daerah Firmansyah meminta Kepala SKPD (satuan kerja perangkat dinas) turut melakukan pengawasan dan pengecekan.
“Kepala SKPD wajib mengecek setiap PNS, masuk kerja atau tidak sesuai jadwal masuk kerja usai libur dan cuti lebaran. Kalau ada yang bolos jangan ragu memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.