REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz telah mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) DKI, Rabu (15/7).
"Kasasi kami daftarkan secara resmi melalui PT-TUN pukul 09.00 tadi," terang Djan, dalam rilisnya.
Pendaftaran tersebut teregistrasi perkara Nomor 117/G/2014/PTUN-JKT.
Dengan didaftarkannya kasasi, ujarnya, maka menandakan bahwa putusan banding tidak berlaku lagi. Sebab, ujarnya, sedang ada upaya hukum lain. Maka, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
Djan menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang masih mengklaim bahwa perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengklaim telah memenangkan perkara ini, maka itu salah besar.
"Orang yang paham hukum akan mengerti dan orang yang taat hukum akan mematuhi dan menghargai upaya hukum yang sedang berjalan," jelas Djan
Mengenai materi kasasi, Djan enggan berkomentar banyak. Namun, ia yakin secara hukum dirinya kuat.
Meski kekalahan di PT-TUN menyisakan banyak keanehan, namun pada kasasi kali ini Djan masih mempunyai keyakinan bahwa masih ada hakim yang mempunyai hati nurani untuk membela kebenaran dan berani menegakkan keadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Undang-Undang itu harus dilihat dan dijalankan sebagaimana makna yang tertera di dalam pasal-pasalnya. jangan disalahartikan atau di multitafsirkan," tutup Djan.