REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Dalam Negeri dinilai lambat dalam mencarikan solusi mengenai aturan pencairan dana hibah terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Hingga saat ini) belum ada keputusan, Kementerian Dalam Negeri lambat," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan nada kesal, Selasa (14/7).
Kekesalan Ganjar itu cukup beralasan karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekitar satu bulan lalu telah mengajukan keringanan pencairan dana hibah ke pemerintah pusat melalui Kemendagri. Akan tetapi, belum ada tanggapan yang memuaskan.
Salah satu usulan yang diajukan Pemprov Jateng itu adalah upaya melegalkan kelompok masyarakat yang berhak menerima hibah tanpa harus berbadan hukum.
"Pihak-pihak yang berhak menerima dana hibah cukup terdaftar di Kesbangpolinmas dan sebagai payung hukum, kementerian bisa membuat peraturan menteri atau bahkan melalui peraturan pemerintah," ujarnya.
Menurut Ganjar, sebenarnya syarat penerima dana hibah relatif mudah. Namun, sejak penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu penerima dana hibah adalah badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Menurut dia, salah satu syarat yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum itu dinilai memberatkan masyarakat.
"Dengan adanya syarat tersebut, seolah-olah masyarakat umum tidak termasuk dalam penerima dana hibah," kata politikus PDI Perjuangan itu.