REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta mengatakan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus segera memperbaiki 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak terhadap entitas terkait dalam penyelenggaraannya.
"10 temuan hasil pemeriksaan BPK itu harus segera diperbaiki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7).
Dia menilai, temuan BPK itu menjadi tantangan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan saran yang disampaikan BPK. Menurut Sukamta langkah perbaikan itu harus segera dilakukan karena apabila telat maka dikhawatirkan mengganggu seluruh tahapan Pilkada serentak. "Ya harus segera diperbaiki karena kalau telat bisa mengganggu," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan langkah perbaikan itu sangat urgen dilakukan sehingga kondisi penyelenggara pemilu tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada serentak. Dia mengatakan sesuai dengan catatan BPK, masalah yang ada berpeluang mengganggu pelaksanaan pilkada serentak.
"Catatan BPK, masalah yang ada berpeluang mengganggu pelakasanaan pilkada serentak sampai gangguan keamanan," ujarnya.
Sebelumnya BPK menyampaikan 10 hasil pemeriksaan terhadap kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak, pertama penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan, kedua NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Ketiga, rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan, keempat rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
Kelima, perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya; keenam Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
Ketujuh, kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai; kedelapan Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.
Kesembilan, tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015; dan kesepuluh pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.