REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kapal penangkap ikan asal Vietnam kedapatan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, pada Ahad (12/7), waktu setempat. Beruntung, KRI Teuku Umar-385, yang berada di bawah jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kapal berbendera Vietnam itu.
Kepala Dinas Penerangan Koarmabar (Kadispenarmabar), Letkol Laut TNI Ariris Miftachurrahman mengungkapkan, KRI Teuku Umar-385 memang tengah melakukan operasi keamanan laut, Kretya Baruna 15. Untuk itu, KRI Teuku Umar-385 berhak melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap dua kapal penangkap ikan asal Vietnam, yang diduga melakukan praktek illegal fishing pada posisi titik koordinat, 03 52 40 U - 105 54 50 T dan sudah termasuk dalam yurisdiksi nasional Indonesia .
''Dua KIA berbendera Vietnam tersebut, yakni KM. Sinar Petromak 011 (KG 93167 PF) dan KM. Sinar Petromak 017 (KG 92826 PF) ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna,'' ujar Ariris dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (13/7).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ariris, kedua Nakhoda kapal itu tidak bisa menunjukan dokumen kapal yang sah. KM Sinar Petromak 011, yang dinakhodai Ngurah Yen Ang, mengangkut 21 ABK kedapatan belum melakukan penangkapan ikan dan tidak ada muatan ikan.
''Sedangkan KM Sinar Petromak 017 yang dinahkodai Li Tan Kua beserta lima orang ABK memuat ikan campuran lebih kurang seberat enam ton,'' lanjut Ariris.
Ariris menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam beserta nakhoda, ABK, dan barang muatannya dikawal oleh KRI Teuku Umar-385 menujui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau.