REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Tafiqurahman Sahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan hakim Sarpin Rizaldi. Banyak pihak menilai, penersangkaan itu merupakan bentuk kriminalisasi sebagai buntut polemik KPK-Polri beberapa waktu lalu.
Syafii Maarif menilai, pihak yang menersangkakan komsioner KY tidak percaya diri. Bahkan, tokoh bangsa ini pun menganggap pejabat yang demikian mentalnya tidak stabil. "Kok mudah sekali menjadikan tersangka, saya berharap bangsa ini jangan dipimpin oleh orang yang tidak karu-karuan ini," kata dia di gedung KPK, Senin (13/7).
Mantan ketua PP Muhammadiyah ini meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dalam menghentikan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KY. Caranya, tambahnya, Jokowi bisa memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengganti bawahannya.
"Ada aparat yang jelas itu melukai publik, melukai hukum. Kenapa sulit amat, perintahkan Pak Haiti mengganti," ujar dia.
Seperti diketahui, Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri telah menjadi tersangka atas laporan Sarpin. Keduanya disangka telah mencemarkan nama baik Sarpin saat mengomentari putusan praperadilan atas gugatan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
Saat itu, Sarpin menjadi hakim tunggal dan membuat putusan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.