Senin 13 Jul 2015 23:15 WIB

Pengamat: Kepolisian Harus Serius Tangani Kasus Dua Komisioner KY

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Yudisial, ilustrasi
Komisi Yudisial, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Ahmad Bahiej menyebut kepolisian tentu harus serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dua pimpinan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya kasus ini melibatkan pejabat pemerintahan.

"Saya kira polisi harus serius juga tangani ini apalagi ini melibatkan dua pejabat pemerintahan," kata Ahmad kepada ROL, Senin (13/7).

Menurutnya, tentu kasus ini juga berpengaruh pada pandangan masyarakat kepada pemerintahan. Apalagi kembali melibatkan dua institusi hukum yakni Polri dan KY. Oleh karenanya kepolisian harus bisa membuktikan penetapan sudah sesuai prosedur.

Menanggapi anggapan miring dari berbagai kalangan yang menyebut kriminalisasi, ia mengatakan tentu kepolisian memiliki alasan dan landasan dalam penetapannya. Mereka pasti harus berpikir ulang jika merekayasa kasus yang melibatkan pejabat negara.

Ia menambahkan sebaiknya publik berprasangka baik kepada kepolisian. Walaupun di tengah citra buruk yang selama ini melekat di kepolisian, alangkah baiknya mencoba percaya dan menunggu hasil persidangan. Kasus yang baru bergulir ini akan dibuktikan kebenarannya yang akan diungkap dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement