Senin 13 Jul 2015 15:42 WIB
Engeline tewas

Margriet Merasa Jadi Korban Opini Publik

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor dalam sidang perdana praperadilan Margriet Christina Megawe mengungkapkan bahwa kliennya merasa telah menjadi korban opini publik. Ini terkait dengan banyaknya pihak, termasuk media yang terkesan memojokkan ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) tersebut.

"Klien kami selaku pemohon sudah dihakimi, difitnah, bahkan dihukum mati dari semua lini," kata Dion di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7).

Kapolda Bali, lanjut Dion selalu mengumumkan dan menjanjikan akan ada tersangka baru kepada media sebelum hasil penyidikan dirilis resmi. Ketika penasihat hukum menanyakan alasan Polda Bali menetapkan status Margriet sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline, kata Dion pihak Polda Bali hanya menunjukkan surat hasil penyelidikan dan tak ada surat penetapan Margriet sebagai tersangka.

Karena itu, Dion dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Hotma Sitompoel and Associates meminta termohon dalam hal ini Polda Bali untuk membuka setidaknya tiga hasil penyidikan.

"Kepada hakim kami minta termohon (Polda) untuk membuka tiga hal, yaitu sprindik, hasil tim Inafis, dan saksi ahli. Intinya tiga itu saja," katanya.

Hasil sprindik, kata Dion untuk memeriksa ulang ada atau tidaknya pasal pembunuhan berencana dalam penyidikan Margriet. Hasil tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) untuk mengetahui dimana saja ditemukan sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP) yang tak lain adalah rumah Margriet di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur. Terakhir, kesimpulan dan keterangan saksi ahli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement