REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan tidak setuju jika ada argumentasi Komisi Yudisial (KY) membatasi kekuasaan kehakiman.
“Argumentasi keberadaan KY akan membatasi makna kekuasaan kehakiman juga dinilai sangatlah jauh,” demikian dikutip dari pernyataan bersama KKP yang diterima ROL, Ahad malam (12/7).
KPP terdiri dari MaPPI-FHUI, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, ELSAM, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Indonesia Legal Roundtable, dan LeIP.
Koalisi ini menilai, kekuasaan kehakiman mempunyai porsi sendiri dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut disebabkan konsep independensi kekuasaan kehakiman terletak dari bebas adanya intervensi kekuasan eksekutif.
Untuk itu, KKP menyatakan, kekuasaan kehakiman tidak akan pernah terbatasi oleh pihak KY sama sekali. “Kekuasaan kehakiman bebas intervensi eksekutif, bukan bebas dari pengawasan eksternal,” demikian dikutip dari pernyataan bersama KKP.
Sehingga tidak mungkin MA bisa menjalankan kekuasaan kehakiman tanpa adanya pihak pengawas eksternal. Karenanya hal tersebut akan berpotensi dari penyalahgunaan kekuasaan.
Diketahui, peran KY dibutuhkan sebagai penyeimbang MA pada sistem kekuasaan kehakiman. Selain itu, banyak juga catatan beberapa hakim yang tidak disiplin sehingga dibutuhkan pengawasan tersendiri.