Ahad 12 Jul 2015 23:07 WIB

Banyak DOB Gagal, Kemendagri Wajibkan Daerah Persiapan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Julkifli Marbun
Peta Indonesia (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Peta Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat proses pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB). Hal itu berkenaan dengan banyaknya jumlah DOB yang gagal berkembang setelah dimekarkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan proses yang harus dilalui untuk menjadi DOB harus melalui daerah persiapan selama tiga tahun. Baru, jika daerah tersebut dinyatakan siap akan diloloskan menjadi DOB, jika tidak akan diperpanjang setahun sebelum akhirnya lolos atau kembali ke daerah induk.

"Sekarang lebih sulit dari yang lalu. Ini bagian memperketat, kalau dulu Pemerintah setuju DPR setuju jadi," ujar Sumarsono di Jakarta, Ahad (12/7).

Ia juga mengatakan dalam prosesnya menjadi DOB, pendekatan yang digunakan Kemendagri tidak lagi menggunakan pendekatan kuantitatif (angka-angka) yang kriteria penilaian layak atau tidaknya menjadi DOB didasarkan nilai-nilai. Hal tersebut karena pada prakteknya, dinilai tidak efektif dalam menentukan kelayakan DOB tersebut.

"Dari soal fisik sampai demokrasi semua diangkakan, angka bisa disulap turun dari langit, yang tidak layak menjadi layak. Lalu muncul daerah otonom baru yang disetujui, kemudian tidak bisa beroperasi di lapangan yang ujungnya gagal," ujarnya.

Oleh karenanya, Kemendagri menerapkan pendekatan kualitatif dalam penentuan kelayakan DOB tersebut. Ia menjelaskan ada tiga aspek dalam pendekatan tersebut yakni terkait dari segi geografisnya, demografis, dan indikator sistem di wilayah tersebut.

"Kita lihat dahulu potensi dan penduduknya. Masa penduduk ngga cukup mau jadi daerah otonom, kemudian sistem ekonomi, keuangan, kekuatan fiskalnya, budayanya dan politiknya. Jadi tidak tergantung pada angka-angka," ujar Sumarsono.

Ia pun mengungkapkan pihak penilai juga bukan berasal struktur birokrasi Dirjen Otda Kemendagri. Hal itu agar penilaiannya benar-benar murni dan independen.

"Itu tugas pakar. Pakar yang menilai. Jadi lebih independen," ujarnya.

Saat ini seperti diungkapkan Sumarsono angka usulan pengajuan DOB membludak dalam beberapa bulan terakhir. Total, ada 201 usulan pemekaran daerah otonom baru, dari 114 daerah diajukan baru, dan 87 sisa usulan DOB sebelumnya.

Ia mengatakan Kemendagri belum akan mengolah ajuan terbaru jumlah DOB tersebut, sebelum tuntasnya tuntasnya dua PP yaitu Desain Besar Penataan Daerah yang berisi kebijakan dan strategi serta estimasi jumlah provinsi dan kabupaten kota hingga tahun 2025 dan PP tentang Tata Cara Pembentukan dan Penggabungan Daerah pengganti PP 78 tahun 2007 sebagai acuan. Selain itu juga, akan lebih dahulu memprioritaskan 87 usulan DOB sebelumnya.

"Karena tanpa ini kita tidak akan proses usulan DOB tersebut, termasuk masih terhambat karena masih berbedanya persepsi daerah persiapan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement