Sabtu 11 Jul 2015 22:58 WIB

Demi Pilkada, PPP Diminta Jalankan Keputusan PTTUN

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kanan) berjalan bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai Soeharso Manoarfa (kiri) danPlt Gubernur Banten Rano Karno (tengah) pada acara Koordinasi Nasional PPP,
Foto: Antara/Idan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kanan) berjalan bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai Soeharso Manoarfa (kiri) danPlt Gubernur Banten Rano Karno (tengah) pada acara Koordinasi Nasional PPP,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi kubu Muhammad Romahurmuziy, Arsul Sani menyarankan agar kubu Djan Faridz menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Putusan tersebut harus dijalankan demi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung tahun ini.

Arsul mengatakan, tentu PPP tidak ingin kehilangan kesempatan bersaing di Pilkada. Apalagi hanya dengan alasan sengketa kepengurusan yang belum usai.

"Pada saat ini kubu Pak Djan juga harus berpikir demi partai. Saat ini jalankan dulu putusan demi Pilkada," katanya saat dihubungi ROL, Sabtu (11/7).

Menurutnya yang terpenting saat ini dua kubu harus memikirkan Pilkada. Hal ini menyangkut kader-kader yang berada di daerah yang harus memiliki kepastian untuk ikut berlaga. Terlepas upaya hukum kasasi yang rencananya akan kembali diajukan kubu Djan Faridz.

 

Jika nantinya upaya kasasi memenangkan kubu lawannya, anggota Komisi III DPR RI ini menyebut itu urusan yang akan berlaku pada Pilkada 2017. Sementara untuk Pilkada tahun ini, atas putusan PT TUN maka harus dijalankan sesuai keputusan tersebut.

Ia menambahkan sejatinya saat ini PPP merasakan dua hal yang sama-sama ruginya. Pihak yang kalah harus merelakan kubunya tidak bisa mengusung calon pilihan di Pilkada.

Namun yang lebih parah jika konflik terus berlangsung justru secara keseluruhan PPP tidak bisa berpartisipasi. Tentu, ujarnya, partai harus mengambil sikap yang melihat kerugian paling sedikit.

PTTUN mengeluarkan putusan Jumat (11/7) lalu mengabulkan upaya banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly atas pembatalan SK yang sebelumnya diputuskan. Artinya, kepengurusan dikembalikan kepada kubu Romi seperti tertera pada SK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement