REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menyerang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikarenakan ia tidak memahami tugas dari lembaga negara tersebut.
"Dipersepsikan negatif karena kurang paham tugas dan kewenangan antar masing-masing lembaga. BPK itu bekerja berdasarkan konstitusi," ujar Direktur Kopel, Syamsuddin Alimsyah dalam rilisnya.
Seperti diketahui, DKI mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014.
"Ahok bernyanyi ada daerah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tapi Kepala Daerahnya dibui. Ini juga pendapat keliru. Bahkan hanya lepas tanggung jawab. Ahok mesti belajar apa arti opini itu?," kata Syam.
Ia melanjutkan BPK hanya melakukan audit general, hanya menggunakan sampel saja. Tidak semua item anggaran diaudit dan diteliti, karenanya simpulannya hanya menyebut wajar.
"Yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana membenahi segera sesuai rekomendasi BPK. Juga rekomendasi dari DPRD. Sekarang DPRD harus buat panja sesuai Permendagri 13 tahun 2010," kata Syam.