Sabtu 11 Jul 2015 13:25 WIB

KPUD Siap Gelar Pilkada Serentak

Rep: C14/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 272 daerah (provinsi, kabupaten/kota) akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang. Mengenai hal ini, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ferry Kurnia memastikan, pihaknya sudah mengonsolidasikan semua KPUD untuk siap menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat lokal itu.

“Alhamdulillah, hampir semua (KPU) daerah siap. Tinggal menunggu (tanggapan atas) surat kita kepada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ferry Kurnia, Sabtu (11/7), di Cikini, Jakarta.

Ada dua hal yang diajukan oleh KPU Pusat di dalam suratnya kepada Kemenkum HAM. Pertama, kata Ferry, menyangkut kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) tiap partai yang mengikuti Pilkada serentak nanti. “Dan yang kedua, kita mempertanyakan terkait Partai Golkar dan PPP,” sambung dia.

KPU Pusat akan menerima surat keputusan (SK) dari Kemenkum HAM. Isi SK tersebut, jelas Ferry, tidak hanya berkaitan dengan dua partai yang sedang bersengketa, melainkan seluruh partai yang ikut kontestasi Pilkada.

Alur selanjutnya, KPU Pusat akan mengedarkan salinan SK Kemenkum HAM tersebut kepada semua DPP partai peserta Pilkada serentak. Dari sana, DPP partai-partai akan bersurat ke KPU Pusat mengenai kepengurusan dewan pimpinan daerah (DPD) masing-masing partai yang direstui. Akhirnya, lanjut Ferry, daftar kepengurusan DPD partai-partai itu akan diteruskan ke KPUD di daerah-daerah.

“Kalau misalnya ada pencalonan pasangan calon yang ketua dan sekretaris yang memang tidak sesuai dengan hasil keputusan DPP, itu yang tidak boleh,” ucap Ferry.

Pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah akan dibuka pada 26-28 Juli 2015. Akan tetapi, Ferry menuturkan, pihaknya masih punya dua tugas untuk diselesaikan. Khususnya, setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan keluarga petahana untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Tugas itu, merevisi secara terbatas Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan. Yakni, pada Pasal 4 ayat (1) huruf q tentang aturan petahana akan dihapus lantaran putusan MK tersebut.

Tugas lainnya, berkaitan dengan kepengurusan partai yang masih mengalami dualisme. Ferry mengatakan, pihaknya telah mengajukan satu alternatif baru. Sebelumnya, KPU hanya member dua pilihan, yakni menunggu putusan hukum tetap menyangkut sengketa kepengurusan partai di pengadilan. Kedua, islah antara dua pengurus yang saling bersengketa.

Alternatif baru ini, lanjut Ferry, yakni dua kubu yang bersengketa bisa mengajukan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dalam dua berkas yang berbeda. “Tapi catatannya adalah, dia harus mengusung pasangan calon yang sama. Dan ini juga harus linier. Ketika dia juga harus tergabung ke dalam gabungan partai politik pun, harus seperti itu. Kalau tidak seperti itu, maka akan kita coret,” tutur Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement