Jumat 10 Jul 2015 21:19 WIB

Bupati Sleman Sidak THR ke Perusahaan

Rep: C97/ Red: Ilham
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo bersama Asosiasi pengusaha (Aspindo) dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Sleman melakukan sidak Tunjangan Hari Raya (THR) ke empat perusahaan pada Jumat (10/7). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesejahteraan karyawan di sejumlah pabrik yang ada di Kabupaten Sleman, DIY.

Perusahaan yang dikunjungi Sri adalah PT. GE Lighting di Denggung Sleman, PT Mataram Tunggal Garmen di Ngaglik, PT. GKBI Medari, dan PT. Westa Kusuma Pustaka. Di PT. GE. Lighting Sleman, Bupati diterima Direktur Utama, Hendriyani Gundana. Pada kesempatan tersebut Hendri menyampaikan perusahaannya di Sleman mempunyai karyawan 444 oran. Mereka bekerja delapan jam perhari untuk memproduksi lampu dan bohlam.

"Saat ini persaingan bisnis lampu penerangan memang sangat berat. Karena banyak produk impor," katanya.

Namun, kerja keras serta keuletan menejemen dan karyawan, PT. GE tetap bertahan dapat menghidupi karyawannya. Sampai sekarang PT GE tetap memberikan fasilitas bagi karyawan, diantaranya kesehatan.

Dia menjelaskan, perusahaan itu memberikan THR sebesar 1,25 kali gaji, premi hadir, uang lembur, bonus, dan insentip setiap bulan. Diketahui PT GE dan keempat perusahaan lainnya sudah memberikan THR pada karyawan. Sehingga tidak ada lagi pekerja yang haknya masih tertunda di H-7 lebaran ini.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Sleman, Sutiasih mengatakan, pemantauan di empat perusahaan besar ini bukan tanpa alasan. Perusahaan itu memiliki jumlah karyawan yang banyak. “Kegiatan ini merupakan deteksi dini, sehingga bila ada yang tidak patuh segera diketahui,” katanya di sela-sela pemantauan.

Asih menjelaskan, meski dalam pemantauan empat perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR. Pihaknya tetap akan melakukan pemantauan ke semua perusahaan lain. Termasuk membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakersos.

Menurutnya, jika ada keterlambatan pembagian THR yang memunculkan polemik, Disnakersos akan mengupayakan mediasi. Namun jika gagal, proses selanjutnya bisa diselesaikan di pengadilan. “Di Sleman ada 1264 perusahaan. Dari jumlah tersebut, pada tahun lalu semua memberikan THR,” ujar Sutiyasih.

Kepala Disnakersos Sleman, Untoro Budiharjo menambahkan, perusahaan yang tidak memberikan THR memang tidak akan dikenai sanksi. Namun, bukan berarti perusahaan boleh mangkir dari kewajiban tersebut. Sebab, karyawan yang tidak menerima THR bisa membawa masalah tersebut ke ranah perselisihan hubungan industri (PHI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement