REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyatakan, 10 Juli merupakan batas akhir perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 kepada para pekerja dan buruhnya. Untuk itu, dia berharap para perusahaan bisa menyelesaikan perihal tersebut pada hari ini.
“”Tanggal 10 Juli 2015 merupakan batas akhir perusahaan untuk membayar THR,” ujar Hanif saat kunjungan ke PT Bumi Pratama Khatulistiwa Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (9/7).
Hanif menjelaskan, penentuan batas akhir pembayaran THR itu dilihat jika hari raya Idul Fitri jatuh pada 17 Juli 2015. Artinya, kata dia, THR harus sudah diterima para pekerja pada H-7 sesuai dengan peraturan yang ada.
Menteri Hanif menerangkan, THR merupakan hak yang harus diterima oleh para pekerja. Oleh sebab itu, menurutnya, perusahaan yang menaungi harus bisa merealisasikan tersebut kepada para pekerjanya.
Hanif juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para perusahaan yang tidak memberikan THR. Menurutnya, sanksi administrasi siap diberikan pemerintah kepada mereka.