Jumat 10 Jul 2015 02:00 WIB

Jika Aturan Rokok Belum Ditegakkan, FAKTA akan Gugat Gubernur

Rep: C25/ Red: Julkifli Marbun
Dilarang merokok
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), berencana akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, apabila pelarangan rokok masih belum ditegakkan.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan rencananya untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, apabila peraturan tentang pelarangan rokok yang sudah ada, masih belum juga ditegakkan. Ia menganggap kalau peraturan tersebut tidak ditegakkan, Gubernur DKI Jakarta akan melanggar aturan yang dibuat sendiri, lantaran sebagai kepala daerah, Gubernur tidak menjalanlan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setidaknya, ada dua masalah tentang penanganan pelarangan rokok, yang wajib ditegakkan di DKI Jakarta, sebagai acuan daerah lain di Indonesia, yang disampaikan oleh Tigor. Masalah tersebut diantaranya adalah perihal kawasan dilarang merokok, dan tentang iklan rokok itu sendiri. Maka itu, Tigor beserta Forum Warga Kota Jakarta, akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuku Tjahaja Purnama, kalau peraturan tersebut tidak juga ditegakka.

"Kita bisa gugat Gubernur karena dia melanggar undang-undang, artinya tindakan melawan hukum," kata dia.

Tigor yang ditemui saat menjadi salah satu pembicara, di dialog YLKI tentang Mengatur Penguatan Regulasi TKR di Jakarta, menjelaskan kalau sebenarnya DKI Jakarta sudah memiliki dasar hukum, mengenai penanganan pelarangan rokok. Sayangnya penegakkan tegas akan aturan tersebut, yang hingga saat ini masih belum terlihat. Tigor juga menuturkan survey yang sudah dilakukan FAKTA, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi.

Menurut hasil survey Forum Warga Kota Jakarta, terdapat sejumlah tempat yang secara terang-terangan, melanggar aturan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta. Tempat tersebut diantaranya adalah 50 persen mall, 43,36 gedung pemerintah dan 30 persen fasilitas pendidikan di Jakarta. Sedangkan sisanya adalah 19 persen fasilitas kesehatan, 67 persen angkutan umum dan 65 persen angkutan umum milik Jakarta, yang melanggar Kawasan Dilarang Merokok.

"Penegakan baru sampai peringatan tertulis, padahal pelanggar banyak dan berlangsung bertahun-tahun," jelasnya.

Selain itu, menurut hasil survey yang dilakukan oleh Forum Warga Kota Jakarta, sejumlah iklan rokok juga masih melanggar berbagai aturan, diantaranya adalah 83 persen iklan rokok tidak memiliki izin. Sementara, 94 persen iklan rokok dipasang di dekat tempat ibadah, serta 91 persen iklan rokok berada di depan sekolah atau kampus, yang merupakan pangsa pasar paling potensial. Terakhir, 67 iklan dipasang di depan fasilitas kesehatan, yang seharusnya menjadi tempat steril dari iklan rokok.

Tigor mengatakan kalau kebijakan yang ada sebenarnya sudah bagus, baik peraturan daerah atau peraturan gubernur, namun, masing-masing satuan kerja perangkat daerah dinilai masih bekerja sendiri, dan kurang melakukan kordinasi satu sama lain. Tigor menyebut kalau Satpol PP merupakan mitra paling kuat, untuk mempersempit ruang perokok, akan tetapi, mereka dianggap belum dimerdekakan hingga saat ini. Hal itu disayangkan lantaran menurut Tigor, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki satuan khusus dalam penegakkan.

"Satpol PP mitra paling kuat untuk mempersempit ruang perokok, sebab, Pemprov DKI tidak punya manajemen penegakan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement