Kamis 09 Jul 2015 15:13 WIB

Ketua DPD: Tak Usah Khawatir Politik Dinasti

Rep: C23/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI Irman Gusman menilai tidak ada persoalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegitimasi kerabat petahana mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, bila kerabat petahana dilarang mengikuti pertarungan Pilkada, pemerintah telah merenggut hak asasi manusia (HAM) dan hak demokrasi orang tersebut.

Irman menjelaskan terkait adanya kekhawatiran akan lahirnya politik dinasti, langkah yang baik dan perlu dilakukan adalah transparansi calon dan pengujian akuntabilitasnya. "Bukan orangnya diperketat karena menghilangkan HAM," katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Dia juga menilai pengawasan kepada orang atau tokoh yang sedang menjabat sebagai pemimpin daerah, lebih penting dilakukan ketimbang mewaspadai kandidat atau calon. "Jadi tidak usah dikhawatirkan itu (putusan MK)," lugasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada. Uji tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas aturan bagi calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam pilkada.

Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk dipilih, sehingga materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara.

Dalam putusannya, MK menilai materi yang ada dalam pasal 7 huruf r tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD 1945) yakni pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement