REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Sebelumnya, praperadilan ini diajukan Ilham setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus pengolahan air minum PDAM kota Makassar dan PT Traya Tirta 2006-2012.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar hakim tunggal, Ahmad Kusairi, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Kusairi menilai penetapan tersangka sudah memenuni unsur dua alat bukti. Selain itu, Kusairi juga menyatakan bahwa Ambarita Damanik dan Aminuddin, sah sebagai penyidik KPK.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ilham sah secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Termasuk penyelidik dan penyidik KPK adalah sah," kata Zainal usai persidangan.
Zainal juga menegaskan, dalam kasus ini, sudah ditemukan unsur kerugian negara. Lantaran itu, putusan tersebut, kata Zainal, merupakan pembuktian kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa tindakan KPK sesuai dengan hukum.
Seperti diketahui, pada praperadilan sebelumnya, hakim menerima permohonan praperadilan Ilham. Namun, tidak lama setelah putusan, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Sehingga, Ilham mengajukan kembali permohonan praperadilan.