Kamis 09 Jul 2015 10:16 WIB

Jelang Lebaran, Harga Bahan Pokok Stabil

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Angga Indrawan
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (20/1). ( Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (20/1). ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan harga barang kebutuhan pokok di Pasar Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat relatif stabil. Khusus untuk produk hortikultura, harga relatif murah karena Sukabumi merupakan daerah sentra produksi sayur-mayur.

"Berdasarkan pantauan di pasar tersebut, harga barang kebutuhan relatif stabil, kenaikan harga hanya terjadi pada komoditas daging sapi dari Rp 95ribu per kilogram menjadi Rp 100 ribu per kilogram akibat kenaikan permintaan masyarakat menjelang Ramadan," ujar Srie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Srie mengatakan, berdasarkan pantauan Direktorat Jenderal Perdagangan Dala Negeri Kementerian Perdagangan, perkembangan harga rata-rata nasional barang kebutuhan pokok per 7 Juli 2015 dibandingkan harga satu minggu yang lalu termonitor relatif stabil.

Harga gula pasir turun dari Rp 13.140 per kilogram menjadi Rp 13.020 per kilogram. Sementara minyak goreng curah turun dari Rp 11.240 per liter menjadi Rp 11.210 per liter, dan telur ayam ras turun dari Rp 22.800 per kilogram menjadi Rp 22.730 per kilogram. 

Harga bawang merah turun dari Rp 27.140 per kilogram menjadi Rp 25.770 per kilogram dan bawang putih turun dari Rp 21.890 per kilogram menjadi Rp 21.620 per kilogram. Sedangkan sisanya mengalami kenaikan antara 0,18 persen hingga 8,37 persen.

Menindaklanjuti Perpres No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, Menteri Perdagangan mengeluarkan instruksi kepada para pelaku usaha dan produsen gula dan daging sapi untuk menjaga stabilitas harga dan mengawasi distribusi hingga kepada tingkat pengecer. Instruksi tersebut dikeluarkan melalui surat Mendag No. 490/M-DAG/SD/6/2015 dan No. 506/M-DAG/SD/2015. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement