Selasa 07 Jul 2015 22:15 WIB

Menhub akan Cabut Izin Rute Maskapai tak Penuhi Standar ISO

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengancam akan mencabut izin rute maskapai dan bandara yang bermasalah dalam manajemen keterlambatan apabila tidak memenuhi standar ISO.

"Kalau maskapai atau bandara tidak sanggup, izin rutenya dicabut," kata Jonan saat diskusi bersama wartawan usai meninjau Stasiun Pasar Senen dalam kesiapan Lebaran 2015 di Jakarta, Selasa (7/7).

Jonan mengatakan peraturan tersebut diberlakukan untuk setiap maskapai yang bermasalah dalam keterlambatan penerbangan. "Lion Air juga seperti itu, waktu kasus 'delay' (keterlambatan) karena sudah berjam-jam," katanya.

Jonan mengatakan pihaknya memberikan waktu enam bulan kepada pengelola bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II dan maskapai Garuda Indonesia untuk memenuhi standar pelayanan ISO sejak surat perintah tersebut disampaikan.

Dia juga mengatakan pihaknya telah mengerahkan seluruh inspektur untuk memeriksa kelaikan bandara, terutama kelaikan gerai-gerai komersial.

"Mulai hari ini Inspektur Perhubungan Udara memeriksa kelaikan gerai komersial, kalau tidak memenuhi ya ditutup," katanya.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Teknik Angkasa Pura II Djoko Murdjatmodjo mengatakan pihaknya akan mengupayakan permintaan dari pihak regulator tersebut. "Kalau soal ISO itu masalah pelayanan, kita akan berjuang menuju ke sana," katanya.

Dia mengatakan perkembangan terakhir pada Selasa (7/7) pascakebakaran sudah mulai membaik, batas perpanjangan keterlambatan sudah tidak ada, tetapi masih ada keterlambatan 15-20 menit. "Malam ini akan tes 'conveyor belt' yang terbakar, diharapkan besok pagi akan normal kembali," katanya.

Djoko mengatakan pihaknya juga akan mengkaji prosedur standar operasional penanganan kondisi krisis, apakah masih ada yang belum diatur. "Kami juga membentuk tim audit SOP untuk 'emergency plan', (rencana darurat) yang sudah dimiliki. Apa ada yang 'missed' (terlewatkan)," katanya. Djoko mengatakan pengkajian kebakaran tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement