REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran calon pimpinan (capim) KPK yang berasal dari partai politik menjadi kritik beberapa pihak karena ditakutkan membawa kepentingan kelompok. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang ikut mencalonkan diri mengaku dirinya tidak mempermasalahkan pandangan miring tersebut.
Ahmad justru menilai anggapan miring tersebut menjadi dukungan untuk mengingatkan agar tidak terjerumus pada tudingan-tudingan tersebut nantinya. Kritikan itu dianggapnya menjadi hal yang bagus untuk dukungan dirinya menjadi capim KPK.
"Anggapan miring itu bagus justru saya berterima kasih. Itu jadi bagian dukungan agar kita lebih hati-hati dan mawas diri," katanya, Selasa (7/7).
Menurut mantan anggota Komisi III DPR RI ini justru akan berbahaya jika semua mendukung dengan memuja-muja kebaikan. Padahal tentu pemimpin yang baik membutuhkan kritikan buruk dari pihak lain untuk mengingatkan dirinya untuk tidak terjerumus ke arah yang salah.
Ia menyebut ini sebagai dinamika dalam proses pemilihan. Justru hendaknya tidka meminta dukungan karena bisa membuat gelap mata yang justru membahayakan maksud dan tujuan ke depan. Wajar orang yang ingin berbuat baik mendapatkan pro kontra dari berbagai pihak begitupun seorang Nabi.
"Orang semulia Nabi saja ada yang pro kontra, termasuk saya," ujarnya.
Saat ini ia mengaku hanya ingin membuktikan kepada publik dirinya bermaksud baik ingin memajukan KPK. Apalagi dirinya pernah menjadi wakil rakyat yang bermitra dengan lembaga penegak hukum di Indonesia selama menjabat sebagai anggota DPR. Tim panitia seleksi (pansel) juga dinilainya memiliki kinerja yang profesional dan akan objektif memilih kandidat terbaik. Melihat dari kompetensi calon bukan dari anggapan miring pihak-pihak luar.
Organisasi layaknya Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Indonesian Legal Roundtable sebelumnya mengkhawatirkan capim KPK yang berasal dari partai politik justru akan mengganggu kinerja lembaga anti rasuah tersebut. Sebab mereka berpeluang membawa kepentingan yang nantinya justru berbalik membajak KPK.