Selasa 07 Jul 2015 16:30 WIB

DPR Belum Terima Surat Pencabutan Revisi UU KPK

Lambang KPK.
Foto: today.co.id
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo mengatakan, hingga kini belum menerima surat resmi pemerintah soal pencabutan usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga tetap menjadi prioritas pembahasan pada 2015.

"Sudah lima hari ini, sejak saya dengar informasinya Presiden Jokowi mau mencabut, tetapi sampai detik ini belum ada surat pencabutan. Dengan demikian posisi tetap menjadi prioritas untuk dibahas tahun ini," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dalam diskusi 'Revisi UU KPK' di Senayan Jakarta, Selasa (7/7).

Diskusi juga menghadirkan pembicara lain, anggota Pansel calon komisioner KPK Dr Yenti Garnasih, dan penasihat KPK H. Abdullah Hehamahua. Menurut Firman, revisi UU KPK sudah diputuskan dalam paripurna DPR menjadi prioritas 2015. Karena itu, tambahnya, jika pemerintah ingin mencabutnya maka ada mekanisme yang harus dilalui.

"Dalam pidato resminya Menkumham Yasona Laoly menyatakan usulan ini (revisi UU KPK) atas nama pemerintah. Ini resmi," kata Firman. Namun belakangan, Presiden Jokowi telah memerintahkan Mensesneg Pratikno untuk mencabut usulan revisi UU KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement